Wawali Ikut Zoom Meeting Sosialisasi PTSL Tahun 2022 Menteri Agraria RI

    Wawali Ikut Zoom Meeting Sosialisasi PTSL Tahun 2022  Menteri Agraria  RI
    Wawali Bitung, Zoom Meeting Sosialisasi PTSL Kepala Daerah Se-Indonesia

    BITUNG -   Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE di dampingi Kepala ATR/BPN Bitung mengikuti Zoom Meeting "Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis   Lengkap (PTSL) Tahun 2022".dirunag keeja Wawali, Kamis (27/01/2022).

    Sosialisasi yang di pimpin  langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr.Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD dan di ikuti oleh  Gubernur, Walikota/Bupati se - Indonesia membahas terkait malasa PTSL.

    Menteri Sofyan Djalil menyampaikan, PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2022, telah masuk tahun ke 6. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud kata Menteri  Perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.

    " Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, " kata Menteri

    Melanjutkan,   Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini katanya, menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

    "Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran  PTSL, " Jelasnya

    Menurutnya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

    Dukungan yang di harapkan dari pemerintah daerah tegasnya adalah :Memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sampai dengan ;

    "Menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL, serta Menyiapkan anggaran pra PTSL dan Membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL." Beber Menteri.

    Selain Wawali dan Kepala KPN Bitung dalam Zoom Meeting, hadir juga Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung, Staf khusus bidang Pertanahan, kabid aset Badan Keuangan dan Aset Daerah.     (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Hasugian Terima Permohonan Maaf Ko'Aseng,...

    Artikel Berikutnya

    Studi Tiru Transformasi Digital, Walikota...

    Berita terkait