BITUNG - Wali kota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Julius Markus Ondang, Kaban BKAD, Kadis Perindag, Kabag Hukum, Dirut Pasar, Staf Khusus dan TP3 Sepakat Koffee Morning bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di Kantor Pertanahan Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, Jumat (15/07/2022).
Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Bitung, Yudi Tarigan di sela-sela Coffee Morning menyampaikan bahwa
" Masih banyak Sertifikat yang belum tercatat dan terpetakan di BPN, sehingga butuh kolaborasi pemerintah kota Bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum, " kata Tarigan di sela-sela Coffee morning bersama.
Kepala BPN menyerahkan Sertipikat Tanah Pasar Girian, Luas : 2.505 M2 kepada wali kota Bitung yang kemudian oleh Wlai kota langsung di serahkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Wali kota Maurits Mantiri menyampaikan, Pemerintah kota Bitung siap berkolaborasi dengan BPN dan akan membantu mensosialisasikan program-program BPN.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
"Kami pasti akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan BPN dalam rangka memaksimalkan Pemetaan Tanah yang ada di kota Bitung, pun akan terus membantu BPN mensosialisasikan pada masyarakat terkait program-program BPN, " Singkatnya
Melanjutkan, Kepala BPN, Yudi Tarigan menjelaskan, saat ini BPN telah meluncurkan alat yang namanya, "Sentuh Tanahku" sehinggah memudahkan masyarakat untuk melihat informasi pertanahan.
Dirinya juga membeberkan, bahwa untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN untuk pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum terpetakan sudah bisa secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU.
Untuk para pemohon kata Tarigan agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, prosesnya adalah:
1. Harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di " Sentuh tanahku."
2. Login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku. atrbpn.co.id )
3. Membuat berkas pendaftaran dan mengunggah, dokumen persyaratan. - Mengirim berkas pendaftaran, Melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi
4. Validasi berkas pendaftaran online.
5. Jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.
6. Datang ke kantor BPN, Pemohon wajib membawa berkas asli.
7. Verifikasi berkas oleh petugas loket.
8. Cetak SPS (Surat Perintah Setor).
9. Berkas pendaftaran diproses.
10. Produk sertifikat elektronik, Pemohon datang ke kantor pertanahan untuk mengambil berkas asli. Dan jika datanya lengkap dan sesuai, dalam 1 hari sudah di validasi." Jelasnya mengakhiri
(AH)